Pegawai DMPTSP Sinjai saat melakukan sosialisasi NIB secara door to door kepada pelaku usaha. (Foto: Dok. Diskominfo).
Upaya kali ini dilakukan dengan cara “door to door” untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha di kota Sinjai belum memiliki NIB agar segera mengurusnya di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sinjai.
Sosialisasi yang dilakukan DPMPTSP ini diapresiasi owner Toko Sony Sinjai, H. Faisal Arif. Menurutnya, upaya ini bisa meringankan para pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya.
“Ini bagusnya karena petugas langsung datang ke toko. Kita pengusaha merasa terbantu,” ucapnya, Jumat, (27/12).
Terlebih kata H. Faisal, pelayanan perizinan tidak memakan waktu yang lama. Bahkan tidak dipatok biaya sama sekali alias gratis.
“Saya sangat salut dengan programnya ini, cepat pelayanannya. Untuk mengurus izin usaha hanya 15 menit sudah jadimi dan itu gratis. Kalau begini semua pelayanan di kantor, luar biasa sebenarnya,” pungkas H. Faisal.
Diketahui, pengurusan NIB wajib dilakukan oleh para pelaku usaha, baik usaha yang baru maupun yang sudah berdiri. Di DPMPTSP Sinjai, mengurus NIB dapat dilakukan di MPP yang beralamat di Jalan Persatuan Raya Kecamatan Sinjai Utara, tepatnya di samping Masjid Agung Nujumul Ittihad. (*)