Pemkab Sinjai Sosialisasikan Pentingnya NIB Secara Door to Door, Begini Respon Pelaku Usaha

Iklan

Jumat, 27 Desember 2024, 13.04 WIB
Last Updated 2024-12-27T05:04:39Z
DPMPTSP SinjaiHeadlineNIBPemkab Sinjai

Pemkab Sinjai Sosialisasikan Pentingnya NIB Secara Door to Door, Begini Respon Pelaku Usaha










Pegawai DMPTSP Sinjai saat melakukan sosialisasi NIB secara door to door kepada pelaku usaha. (Foto: Dok. Diskominfo).

KLIKBACA.ID, SINJAI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mengupayakan agar setiap pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sinjai mengantongi izin berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).


Upaya kali ini dilakukan dengan cara “door to door” untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha di kota Sinjai belum memiliki NIB agar  segera mengurusnya di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sinjai.


Sosialisasi yang dilakukan DPMPTSP ini diapresiasi owner Toko Sony Sinjai, H. Faisal Arif. Menurutnya, upaya ini bisa meringankan para pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya.


“Ini bagusnya karena petugas langsung datang ke toko. Kita pengusaha merasa terbantu,” ucapnya, Jumat, (27/12).


Terlebih kata H. Faisal, pelayanan perizinan tidak memakan waktu yang lama. Bahkan tidak dipatok biaya sama sekali alias gratis.


“Saya sangat salut dengan programnya ini, cepat pelayanannya. Untuk mengurus izin usaha hanya 15 menit sudah jadimi dan itu gratis. Kalau begini semua pelayanan di kantor, luar biasa sebenarnya,” pungkas H. Faisal.


Diketahui, pengurusan NIB wajib dilakukan oleh para pelaku usaha, baik usaha yang baru maupun yang sudah berdiri. Di DPMPTSP Sinjai, mengurus NIB dapat dilakukan di MPP yang beralamat di Jalan Persatuan Raya Kecamatan Sinjai Utara, tepatnya di samping Masjid Agung Nujumul Ittihad. (*)