RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK, Ikuti Instruksi Pimpinan

Iklan

Jumat, 13 Desember 2024, 13.36 WIB
Last Updated 2024-12-13T05:36:31Z
HeadlineNasionalPilkadaPolitik

RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK, Ikuti Instruksi Pimpinan



KLIKBACA.ID, JAKARTA -  Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) dan Suswono, memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).  


Hingga batas akhir pendaftaran pada Rabu (11/12/2024) pukul 24.00 WIB, tidak ada perwakilan dari tim pemenangan RK-Suswono yang hadir di Gedung MK. Padahal, sebelumnya pada Senin (9/12/2024), tim pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu telah berkonsultasi dengan MK terkait rencana pengajuan perkara.  


Instruksi Pimpinan Jadi Alasan Utama

Ketua tim pemenangan RK-Suswono, Ahmad Riza Patria, menyebutkan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan berasal dari instruksi pimpinan pusat koalisi.  


"Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah dan instruksi dari pimpinan," ujar Riza saat ditemui di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).  


Riza menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan arahan pimpinan KIM Plus. Meski telah mempersiapkan materi gugatan, keputusan akhir tetap mengikuti kebijakan pimpinan pusat.  


“Dari pimpinan koalisi sudah ada arahan untuk tidak mengajukan gugatan ke MK terkait Pilkada DKI Jakarta,” tegasnya.  


Bantahan Soal Kekurangan Bukti

Riza membantah spekulasi yang menyebut pembatalan gugatan disebabkan oleh kurangnya bukti kecurangan. Ia menegaskan bahwa timnya tidak akan sembarangan melayangkan gugatan tanpa bukti yang cukup.  


“Kalau buktinya kurang, kami tentu tidak akan menggugat. Tapi kali ini keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan sepenuhnya karena instruksi pimpinan,” jelasnya.  


Materi Gugatan Sudah Siap

Sementara itu, perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, mengungkapkan bahwa materi gugatan sebenarnya sudah matang.  


"Semua persiapan sudah selesai," ujar Faizal pada Kamis (12/12/2024).  


Namun, meskipun ada kejanggalan dalam rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPUD Jakarta, arahan dari pimpinan pusat tetap menjadi pertimbangan utama untuk tidak melanjutkan proses gugatan.  


Hasil Rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta 2024

KPUD Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara 50,07 persen. Hasil tersebut diumumkan pada Minggu (8/12/2024).  


Berikut rincian hasil rekapitulasi suara:  

- Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara 

- Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara 

- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara


Meski hasil tersebut dipandang janggal oleh tim RK-Suswono, keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan sudah final.  


"Ini adalah keputusan bersama untuk menjaga stabilitas politik dan mengikuti arahan pimpinan," tutup Riza. (**)