Pagu Desa Untuk Sinjai Rp 130 Miliar Lebih, Pj Bupati Minta Kades Gunakan Anggaran Sesuai Regulasi

Iklan

Selasa, 21 Januari 2025, 23.31 WIB
Last Updated 2025-01-21T15:31:12Z
Aparat DesaDana DesaHeadlinePagu DesaSinjaiTahun 2025.

Pagu Desa Untuk Sinjai Rp 130 Miliar Lebih, Pj Bupati Minta Kades Gunakan Anggaran Sesuai Regulasi

 

Pj. Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan APBDesa yang dirangkaikan dengan Optimalisasi Penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online. (Foto: Dok. Protkopim).











KLIKBACA.ID, SINJAI- Pagu Desa yang digelontorkan Pemerintah di Kabupaten Sinjai meliputi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi pada tahun ini jumlahnya mencapai Rp130 miliar lebih.


Hal ini menjadi antensi khusus Pj. Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan APBDesa yang dirangkaikan dengan Optimalisasi Penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa, (21/01/2025).


Bahkan, Ia berharap kepada seluruh Kepala Desa (Kades) agar menggunakan anggaran di desa sesuai regulasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa.


“Anggaran di desa harus dipergunakan sesuai peruntukannya, lebih terarah serta tepat sasaran,” tuturnya.


Ia menekankan seluruh pemerintah desa harus bisa menekankan prinsip efektif, efisien, akuntabel dan transparan dalam tata pemerintahan.


"Termasuk dalam hal pengelolaan keuangan,” ucap Andi Jefrianto.


Diketahui, jumlah desa di Kabupaten Sinjai sebanyak 67 Desa dan hingga saat ini, baru sebanyak 52 desa yang telah melakukan penetapan APBDes 2025. (*).