RSUD Sinjai saat menggelar dialog bersama Forum Pelanggang. (Foto: Dok. KLIKBACA.ID).
KLIKBACA.ID, SINJAI- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai diresmikan pada Tahun 1982 dan pada Tahun ini telah berusia 43 Tahun.
Hal ini diungkap oleh Direkrur RSUD, Dr. Kahar Anis saat memberikan pemaparan pada Dialog yang diselenggarakan oleh RSUD bersama dengan Forum Komunikasi Pelanggan di Gedung Lantai II UGD RSUD, Selasa, (07/1).
Menurutnya, diusianya yang hampir setengah abad, tentu RSUD memiliki sejumlah aturan yang perlu diketahui oleh pasien maupun keluarga pasien. Seperti jam besuk dan larangan membawa anak sehat usia di bawah 14 Tahun masuk ke RSUD Sinjai.
"Untuk jam besuk pasien di ruang perawatan yaitu Pukul 11.00-13.00 Wita dan sore hari pukul 17.00-19.60 Wita. Jumlah penjaga pasien infection maksimal 1 orang dan memiliki kartu jaga RSUD dan untuk di ruang perawatan penjaga pasien maksimal 2 orang dan memiliki kartu jaga RSUD,"ujarnya.
Selain itu, ucap Dr. Kahar, Penjaga pasien juga tidak boleh menghilangkan Kartu Jaga karena akan dikenakan denda Rp 25.000 Per Kartu dan Kartu jaga juga harus dikembakikan setelah selesai perawatan.
Keluarga pasien juga tidak diizinkan membawa barang atau bahan berbau menyengat. Keluarga pasien juga dilarang membawa hewan peliharaan serta tidak boleh merokok di lingkungan RSUD.
"Bagi keluarga pasien yang membesuk diharap bicara seperlunya, Waktu berkunjung sesingkat mungkin dan tidak membuang sampah di lingkungan RSUD,"jelasnya.
Aturan RSUD Sinjai juga melarang pasien maupun keluarga pasien mengintimidasi petugas yang memberikan pelayanan. Pengunjung juga tidak diperbolehkah mengambil gambar dan video tanpa seizin pasien dan petugas.
Dialog yang mengusung tema "bersinergi menuju pelayanan prima RSUD Sinjai" juga
dihadiri Kepala BPJS Sinjai, Kepala Jasa Raharja Bone, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, LSM dan Pers. (*).