Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan. (Foto: Dok. Diskominfo).
KLIKBACA.ID, SINJAI- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Rini Widyantini kembali menerbitkan surat terkait pegawai non ASN yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian baik Pusat Maupun Daerah.
Surat per tanggal 14 Januari 2025 ini menjelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN Tahun 2024.
Adapun isi surat Menpan RB tersebut terdiri atas tiga poin penting. Pertama, Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai Non ASN BKN dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap 2 apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut yaitu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS, Belum melamar seleksi pengadaan ASN, Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1 atau Memenuhi Syarat Seleksi (MS)administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Kedua, Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut, yaitu telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan instansi.
Ketiga, pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan atau penetapan kebutuhan dari Menteri PAN- RB.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Lukman Mannan membenarkan adanya surat terbaru Menpan RB soal pendataan tenaga Non ASN.
"Betul dinda,"ucapnya. Selasa, (14/02).
Bahkan, Mantan Sekretaris DPRD Sinjai ini, mengaku bahwa Pemerintah Daerah siap menjalankan apa yang menjadi keputusan Menpan RB terkait penataan pegawai Non ASN.
"Apa yang menjadi Keputusan terbaru Menpan RB dalam surat tersebut, intinya kami siap jalankan,"jelasnya.
Diketahui, jumlah tenaga non ASN Pemkab Sinjai yang terdata dalam data BKN sebanyak 4.353 orang, dan sebagaian dari tenaga Non ASN ini telah mengikuti seleksi CPNS Tahun 2024 diberbagai Daerah namun tidak lulus.(Syam).