![]() |
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati menyerahkan secara simbolis SK Perpanjangan kerja PPPK Lingkup Pemkab Sinjai. |
KLIKBACA.ID, SINJAI- Bupati, Hj. Ratnawati Arif didampingi Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda menyerahkan SK Perpanjangan kerja kepada 502 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023.
Penyerahan tersebut berlangsung dalam Apel Gabungan dan acara Halal Bihalal yang diikuti seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Rabu, (09/04/2025).
Dalam amanatnya, Bupati Hj. Ratnawati Arif menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah kepada seluruh jajaran Pemkab Sinjai.
Ia juga menyampaikan pentingnya kedisiplinan dan peningkatan kinerja bagi seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Sinjai pasca libur dan cuti bersama.
"Semoga, semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang terjalin selama bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri ini dapat terus kita jaga dan implementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kedisiplinan dan kinerja yang optimal adalah kunci keberhasilan kita dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sinjai yang lebih maju dan sejahtera, sama-samaki!,"ucapnya.
Secara khusus, Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK Formasi Tahun 2023 yang telah menerima SK perpanjangan perjanjian kerja. Perpanjangan perjanjian kerja ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah daerah atas dedikasi dan kinerja yang telah saudara-saudara tunjukkan selama ini.
"Saya berharap, amanah ini dapat diemban dengan penuh tanggung jawab dan semangat pengabdian yang tinggi," harapnya. (Adv).